Tiga Terdakwa Terlibat Kasus Korupsi Dinas PUPR Mentawai Dituntut 2 sampai 4 Tahun Penjara

Usai sidang pembacaan tuntutan jaksa dari Kejari Kepulauan Mentawai senin 25 mai 2024


Padang,Editor-Tiga terdakwa kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mentawai dituntut dua sampai empat tahun penjara. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PUPR Mentawai lewat dana swakelola tahun anggaran 2020 yang merugikan negara senilaiR4,9 miliar di PN Padang, Senin 25 maret 2024


Dalam persidangan tersebut tuntutan dibacakanoleh dua dari jaksa penuntut umum Aridona Bustari dan Zeneger. Untuk mantan KepalaDinas PUPR Mentawai Elfi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp100 juta, serta  membayar uang pengganti sebesar Rp1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp954.500.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 282.436.625 subsider 1 tahun penjara. “Jika tidak dibayar satu bulan setelah pengadilan terdakwa tidak mengganti uang pengganti tersebut, maka hartanya disita dan dilelang sebagai pengganti uang tersebut dan jika tidak akan ditambah pidana satu tahun,” kata Zeneger. 


Dalam persidangan tersebut Elfi tidak terbukti sesuai dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1)huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.


Namun Elfi terbukti dalam dakwaan subsidair secara bersama-sama melakukan korupsi dengan dakwaan Pasal3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.


Sedangkan Febrinaldy, pejabat pembuat komitmen dan Metridoni sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dituntut 4 tahun, 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta. 


Untuk Febrinaldi sendiri membayar uang pengganti sebesar Rp1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp200.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.036.936.625 subsider pidana penjara selama 2  tahun dan 3 bulan. Sementara


 Metridoni denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp140.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.096.936.625 subsider selama 2  tahun dan 3 bulan penjara. “Jika tidak dikembalikan akan ditambah masa tahanan,” kata Aridona dalam membacakan tuntutan. 


Setelah mendengar tuntutan jaksa, sidang ditunda hari ini dan dilanjutkan pada Kamis 28 maret 2028 dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa oleh kuasa hukum terdakwa. 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar