Tajam pena wartawan |
Padang Pariaman ,Editor -Di Padang Pariaman, cerita bersemi,
Wartawan tersenyum, rezeki terpatri.
Seratus tiga belas, angka yang memuji,
Dari Baznas datang, zakat menghampiri.
Kisah bermula di bulan suci,
Ramadhan membawa, berkah hati ini.
Dengan kain sarung, dan uang tergenggam,
Profesi jurnalis, hari ini senang.
Di rumah dinas, Bupati berbagi,
Lima ratus ribu, Garin tersenyum hati.
Namun, tanya hati, siapa yang berhak,
Sopir, nelayan, petani, kenapa tak terpikat?
Mari kita renung, ulang kisah ini,
Apa bedanya, di mata Baznas yang memilih?
Adilkah distribusi, zakat yang tercurah,
Atau ada kisah, yang belum terungkap?
Pembagian Zakat kepada Wartawan
Latar Belakang:
Pembagian zakat kepada 113 wartawan di Padang Pariaman menimbulkan sorotan. Ini sebuah langkah yang tidak biasa, mengingat profesi wartawan sering kali tidak disebut dalam kategori mustahik (penerima zakat).
Pertimbangan Baznas:
Menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya:
Fakir. Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. ...
Miskin. ...
Hamba sahaya. ...
Gharim. ...
Mualaf. ...
Fii Sabilillah. ...
Ibnu Sabil. ...
Amil.
Profesionalisme: Wartawan dianggap sebagai profesi yang membutuhkan dukungan di bulan Ramadhan, untuk terus berkontribusi kepada masyarakat dengan berita yang edukatif dan informatif.
Dampak Sosial: Memberi kepada wartawan diharapkan dapat memperkuat peran media dalam sosialisasi dan pendidikan zakat kepada masyarakat.
Kritik dan Pertanyaan:
Kriteria Penerima: Pertanyaan muncul mengenai kriteria pemilihan wartawan sebagai penerima zakat dan apakah ini sesuai dengan prinsip zakat.
Profesi Lain: Sopir, nelayan, dan petani, yang mungkin lebih memenuhi kriteria sebagai asnaf (kelompok penerima zakat), tidak mendapatkan perhatian yang sama.
Kesimpulan dan Saran:
Pembagian zakat kepada wartawan membuka diskusi tentang kriteria dan prioritas dalam pendistribusian zakat. Penting bagi lembaga zakat untuk transparan dalam kriteria pemilihannya dan memastikan bahwa zakat didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan sesuai dengan syariat Islam.
**Afridon
0 Komentar