Pariaman- Editor- senin 18 maret 2024 pukul 16.10 Wib. menjadi perhatian serius, karena pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU memang telah diatur ketat oleh pemerintah Indonesia, terutama jika dilakukan tanpa mematuhi prosedur yang ditetapkan.
Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi, memastikan keselamatan, dan menjaga ketertiban.
Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berakibat pada sanksi bagi pelaku dan pihak SPBU. Situasi seperti di SPBU 14 255 592
ini perlu ditangani dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat untuk investigasi dan tindakan lebih lanjut senin
**Afridon.
0 Komentar