Memahami Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK,Pemilu 2024 Tanpa Harus Kebingungan !

 

Memahami Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK 


 Padang, Editor - Pada 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak, menentukan nasib presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.


Bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, penting untuk memahami perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT adalah kumpulan nama yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU, berdasarkan data pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemilih DPT dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya, pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih DPT harus membawa undangan memilih berkode C6 dan e-KTP, mendapatkan surat suara lengkap untuk semua pemilihan.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdata dalam DPT dan ingin memindahkan hak pilihnya ke TPS lain karena situasi tertentu seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.

Proses pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb dapat mencoblos 2 jam sebelum penutupan pemungutan suara, membawa formulir A5 dan e-KTP.

Mereka mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah pemilihan terkait dan kehilangan hak suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah keluar daerah pemilihan tersebut.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merujuk pada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi memiliki identitas diri sah seperti e-KTP, surat keterangan, Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.

Pemilih DPK dapat memberikan suara 1 jam sebelum penutupan pemungutan suara di TPS sesuai dengan alamat pada identitas diri.

Meski mendapatkan surat suara yang sama dengan DPT, pemilih DPK tidak mendapatkan undangan memilih berkode C6.

Waktu pemilih DPK terbatas pada satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00.

Dalam konteks Pemilu 2024, perbedaan antara DPTb dan DPK dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, untuk kategori DPTb, pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Di sisi lain, pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) belum terdaftar baik dalam DPT maupun DPTb.

Kedua, terkait alasan pindah memilih, pemilih DPTb melakukan pemindahan karena keadaan tertentu yang diakui dalam DPT, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit

Sebaliknya, pemilih DPK tidak terdaftar karena belum mendapatkan penugasan TPS

Ketiga, dokumen yang harus dibawa oleh pemilih juga berbeda. Pemilih DPTb perlu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan surat pindah memilih berbentuk formulir A5

Sementara itu, pemilih DPK hanya perlu membawa KTP-el sesuai alamat yang tertera pada KTP-el mereka.

Selain DPTb dan DPK, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP.

Harap dicatat, pemilih DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6.***


Posting Komentar

0 Komentar