Bawaslu Rapat Pengawasan kampanye Rapat Umum dan iklan di Media Massa Bersama Sentra Gakkumdu

Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengawasan kampanye rapat umum dan iklan di media massa bersama sentra Gakkumdu, Rabu  7 Februari 2024


Pariaman,Editor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengawasan kampanye rapat umum dan iklan di media massa bersama sentra Gakkumdu, Rabu  7 Februari 2024  di aula Rumah Makan Sambalado Pariaman.


Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka pemantapan untuk masa tenang. Masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan serta penghitungan suara berlangsung 14 Februari 2024.


Ia mengimbau kepada peserta Pemilu agar menggunakan sisa waktu masa kampanye dengan baik dan sesuai aturan. Pada masa tenang dan pemungutan suara tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun.


“Kami juga mengimbau kepada peserta Pemilu agar menertibkan APK yang sudah dipasang pada 10 Februari sebagai hari terakhir masa kampanye,” katanya.


Ia menegaskan, jika pihak peserta Pemilu tidak menertibkan APK tersebut maka Bawaslu yang akan menertibkannya. Ia meminta kesadaran pihak peserta Pemilu untuk menertibkan terlebih dahulu.


“Kami juga menghimbau masyarakat bahwa di masa tenang marilah sama-sama kita jaga ketertiban, keamanan dan saling menghargai dan menjaga apabila ada pelanggaran silahkan hubungan jajaran Bawaslu di setiap tingkatan,” katanya


**Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar