KPK Periksa 45 Mantan Narapidana Terkait Pungli di Rutan



 Jakarta, Editor  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 45 narapidana Rumah Tahanan KPK. Mereka ditengarai terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan 93 pegawai Rutan 


KPK. Untuk mengungkap praktik pungli, KPK melakukan pemeriksaan dengan menyambangi sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia.


 Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan pemeriksaan tersebut di sejumlah tempat. "Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK,  minggu 28 Januari 2024  pikul 17,13 Wib 


Ali menegaskan total mantan tahanan atau narapidana yang telah diperiksa KPK, saat ini tercatat sebanyak 45 narapidana. "Kalau untuk mantan tahanan atau narapidana sekitar 45 lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan selain dari pihak lain," ucap Ali.


 Ali mengungkapkan selain narapidana, terdapat sejumlah pihak yang turut diperiksa baik dari pihak swasta hingga penjaga Rutan. Total pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli rutan tersebut, ujar Ali, kini sebanyak 191 orang. "Pihak lainnya termasuk swasta dan penjaga Rutan yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, dan pegawai tetap di KPK dan outsourcing," katanya.


 Ali menyampaikan, pemeriksaan yang melibatkan 191 orang saat ini sudah diperiksa di sejumlah wilayah berbeda yakni di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur dan beberapa tempat lainnya. Penambahan satu orang yang diperiksa tersebut, lanjut Ali, dilakukan pada 12 Januari 2024 silam. "Terakhir kemarin kami sampaikan 190, tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini," ujar Ali.


 Ali menegaskan, pihaknya sudah memanggil dua ahli hukum untuk memastikan penyelesaian kasus pungli rutan KPK ini masih berada di bawah kewenangan lembaganya. "Sudah 2 ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," tutur Ali


** Tim



Posting Komentar

0 Komentar