Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman Vonis 8 Bulan Penjara

Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman Dihukum Lebih Ringan



Padang Pariaman, Editor- Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman  Vonis 8 Bulan Penjara yang melakukan tindakan tabrak lagi terhadap seorang bocah 9 tahun, mendapatkan hukuman lebih ringan. Kenapa demikian  ?

Vonis terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri tersebut, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada Rabu  10 Januari 2024 

Ternyata, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zulfadly itu, lebih rendah dari tuntun Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus Januar Bakri itu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim itu, dijelaskan bahwa Januar Bakri terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 312 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


** Tim



Posting Komentar

0 Komentar