Tipikor PN Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Sapi Bunting

Pengadilan Tipikor Padang. 


Padang Editor - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting berinisial FAP.


"Hakim telah menggelar sidang putusan, amarnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Pejabat Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Padang Juandra di Padang, Senin.


Ia mengatakan putusan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal yang menyidangkan perkara yakni Anton Rizal Setiawan, dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan serta penasehat hukum pemohon.


Menanggapi putusan tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan kalau pihaknya menyambut baik serta menghormati putusan dari Pengadilan.


"Dengan ditolaknya praperadilan tersangka ini maka selanjutnya kami fokus untuk melanjutkan proses penyidikan kasus," jelasnya.


Hadiman menjelaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan auditor internal yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus itu sudah sesuai dengan peraturan.


Untuk materi perkara, ia menerangkan sejauh ini sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut termasuk FAP.


Para tersangka dijerat jaksa dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.


Ia menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.


Pengadaan sapi bunting digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.


Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35.017.340 miliar.


Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.


Namun dalam perjalanannya, ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.


"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkap Kajati Sumbar Asnawi ketika diwawancarai sebelumnya.


Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar. 


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar