Kejaksaaan Negeri Pariaman Musnahkan Barang Bukti Pidana Berkekuatan Hukum Tetap



Pariaman,Editor - Kejaksaaan Negeri Pariaman memusnahkan barang bukti dari hasil penanganan pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari narkoba jenis sabu, ganja dan perkara lainnya, Senin  11 Desember 2023 Pukul.13.00 Wib

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo mengungkapkan, jumlah perkara narkotika jenis ganja sebanyak 11 perkara dengan barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 52.683,63 gram. Sedangkan jenis shabu sebanyak 50 perkara dengan berat 53,1564 gram.

Disamping itu kata Kajari, jumlah perkara lainnya seperti perjudian, perlindungan anak, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana lainnya dengan total 34 perkara.

Kemudian, ada juga pemusnahan 4 buah derigen yang masing-masing derigen berisikan lebih kurang 32 liter dengan jumlah total 128 liter BBM jenis pertalite dan 1 buah derigen yang berisikan lebih kurang 25 liter BBM jenis pertamax oplosan.

"Maka ada sekitar 93 perkara barang bukti yang kita musnahkan dihadapan Kepala daerah dan Pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten Padang Pariaman, Forkopimda yang hadir, tutunya

Ia menuturkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa shabu dengan cara di blender. Sementara jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti seperti elektronik dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan.


**Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar