No Polis BA 8131 AD Marapalam Kota Padang Sumatera Barar minggu Desember 2023 pukul 20,15 Wib |
Padang,Editor – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (SPBU) 14- 251-522.
Isi Pertalite Dengan Jerigen Gunakan pakaian Mobil L300 Warna Hitam
No Polis BA 8131 AD Marapalam Kota Padang Sumatera Barat, minggu Desember 2023 pukul 20,15 Wib
No Polis BA 8131 AD Marapalam Kota Padang Sumatera Barar minggu Desember 2023 pukul 20,15 Wib |
dikeluhkan masyarakat Marapalam kota Padang pasalnya oknum pegawai/operator yang memegang nosel SPBU tersebut dengan terang terangan melayani dan mengisi BBM menggunakan jerigen
Dimasukan kedalam mobil L300 warna hitam BaA 8131 AD dengan jerigen dan juga ada yang bawa mobil penuh isi jerigen, hingga konsumen yang antrian tidak terlayani ditambah lagi ucapan salah satu operator spbu mengatakan pertalite habis, hal tersebut membuat konsumen lainnya geram dan tambah kesal, diketahuinya hal tersebut saat awak media Editor ini ikut antrian pengisian BBM jenis pertalet,
Pengisian Bahan Bakar Umum. (SPBU) 14- 251-522. |
Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU yang terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.
Pengisian Bahan Bakar Umum. (SPBU) 14- 251-522. Marapalam Kota Padamg |
“Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi,”sebutnya.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain lebih tinggi, Pertalite lebih cepat terbakar.
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil),” urainya.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C”, jelasnya.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
“Kepada pihak penegak hukum, yang melanggar hukum terkait BBM, dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal,” tegasnya.
**Tim
.
0 Komentar