Masa Kampanye Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Tahapan Pemilu 2024 hingga Pelantikan

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024



Jakarta,Editor - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mulai hari ini, Selasa, 28 November 2023, memasuki masa kampanye. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.


PKPU yang mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada 14 Juli 2023. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan, Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.


Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.


Berikut adalah jadwal tahapan Pemilu 2024 hingga pelantikan:


- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024


- Penyusunan peraturan komisi penyelenggaraan umum: 14 Juni 2022-14 Desember 2023


- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023


- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2023


- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2023


- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023


- Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah: 6 Desember 2022-25 November 2023


- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota: 24 April 2023-25 November 2023


- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19-25 Oktober 2023


- Penetapan calon presiden dan calon wakil presiden: 13 November 2023


- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024


- Masa tenang: 11-13 Februari 2024


- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024


- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024


- Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, maka akan ada kampanye tambahan: 2 - 22 Juni 2024:


- Masa tenang jelang Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada) : 23-25 Juni 2023


- Pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten atau Kota.


- Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi


- Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024


- Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.


**Sumber. Tempo

Posting Komentar

0 Komentar