Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL.


Jakarta, Editor - Polda Metro  Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Rabu  22 November 2023

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).K?

Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Setelah melewati serangkai penyelidikan, kasus dugaan pemerasan tersebutmasuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober.

Kemudian pada 9 Oktotober 2023, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.

Dalam perkara ini,  penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri. 

Firli Bahuri telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Jumat 20 Oktober 2023 

Selain memeriksa Firli, Penyidik Polda Metro Jaya juga turut menggeledah dua rumah pimpinan KPK tersebut, antara lain di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 26 Oktober 2023 


** Sumber Kompas



 


 


P

Posting Komentar

0 Komentar