Bea Cukai Teluk Bayur Kembali Sejumlah Barang Musnahkan 6.340.916 Batang Rokok Ilegal


Sebanyak 6.340.916 batang rokok tanpa pita cukai dan dilekati pita cukai bekas dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kamis pagi (3/8/2023).


Padang , Editor –Sebanyak 6.340.916 batang rokok tanpa pita cukai dan dilekati pita cukai bekas dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kamis pagi (3/8/2023).

“Pemusnahan hasil operasi penindakan medio tahun 2022-2023 ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang,” ujar Kepala Kantor PPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo, didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan, Baskara Priya Utama.

Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Provinsi Riau Agus Yulianto, Kepala BNN Provinsi Sumbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kepala KPKNL Padang, Kepala PT Pos Indonesia Padang, Danyonmarhanlan II Padang, Pomal Lantamal, Denpom 1/4 Padang, Danramil 03, Kepolisian, Pol PP Padang, dan unsur lainnya.

Selain itu, juga dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 0,62 liter dan barang hasil penindakan lainnya sejumlah 1 pcs sex toys.

Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan peraturan larangan atau pembatasan, dan instansi teknis terkait. “Akibatnya kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp7.335.801.489,” pungkasnya.

Menurut Indra, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector. “Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” tutupnya.


**


Posting Komentar

0 Komentar