Terduga pelaku rudapaksa (baju merah) anak di bawah umur ditangkap. |
Limapuluh kota , Editor – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (51) yang diduga nekat melakukan rudapaksa (pencabulan, red) terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Tindakan amoral yang dilakukan oleh pria berprofesi sebagai petani tersebut terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ditangkap pada Senin (23/10/2023) malam pukul 23.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/121/X/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 20 Oktober 2023.
“Korban anak di bawah umur, masih berstatus tetangga dari pelaku,” kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf via keterangan tertulis, Selasa 24 Oktober 2023 siang.
Ricardo mengatakan, kasus tersebut terungkap di saat korban bercerita ke temannya dan temannya menceritakan ke kakak korban.
“Setelah dapat informasi oleh pihak keluarga dengan korban, ternyata pelaku memang melakukan tindakan rudapaksa tersebut. Keluarga akhirnya melaporkan tindakan amoral tersebut ke polisi,” katanya.
Usai dilaporkan, pelaku S kemudian ditangkap oleh petugas tindak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota di sebuah pondok kawasan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
“Pelaku mengaku telah melakukan tindakan rudapaksa tersebut,” katanya.
Hasil interogasi, persetubuhan terhadap korban telah terjadi sebanyak dua kali. Selain itu, pelaku juga kerap menyentuh organ vital bocah tersebut.
“Modusnya diberi uang jajan Rp20 ribu,” ujar
Saat ini, kata AKBP Ricardo Condrat Yusuf, pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel penjara Polres Limapuluh Kota.
Meski demikian, polisi memastikan kondisi psikis korban baik-baik saja dan tidak melibatkan instansi terkait untuk pemulihan mental korban.
**
0 Komentar