Tanam Ganja Sebanyak 28 Polibag, Pria di Pasaman Barat Diciduk Polisi

 Tanam Ganja di Polibag, Pria di Pasaman Barat Diciduk Polisi





Jajaran Polres Pasaman Barat melakui Polsek Ranah Batahan menangkap pelaku yang menanam ganja dalam puluhan polibag di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10/2033). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

 Pasaman Barat, Editor – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap pelaku yang menanam narkoba jenis ganja dalam polibag berinisial AY (49) di daerah Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10/2023).

“Selain tersangka AY, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang memiliki ganja. Keempat orang itu adalah R (17), DA (22), AAP (23) dan A (21),” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Polsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan tanaman ganja yang ditemukan dalam 28 polibag warna hitam itu berada di belakang rumah pelaku AY.

Menurut pengakuan pelaku AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan.

Pelaku mengaku meletakkan tanaman tersebut di belakang rumah dan ditanam dalam polibag hitam dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.

Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi menjelaskan kronologis kejadian berawal sewaktu jajaran Polsek Ranah Batahan melakukan penangkapan terhadap pelaku R (17) yang merupakan warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan pada pukul 15.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami bersama personel lainnya telah berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur di depan sebuah toko bangunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Mendapat informasi itu polisi langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA dan berhasil mengamankan pelaku DA yang sedang berboncengan dengan pelaku AAP (23) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku DA.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebelas paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam jok motor milik pelaku DA serta dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja.

Kemudian satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp627.000 yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan di dalam saku celana milik pelaku.

Lalu Polsek Ranah Batahan melakukan pengembangan perkara ini dari pemeriksaan awal.

Posting Komentar

0 Komentar