Pariaman ,Editor - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang diduga dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pariaman Timur berinisial SD (37).
"Pengoplosan BBM ini berawal dari laporan masyarakat, masyarakat mengeluhkan motor mereka rusak akibat membeli BBM eceran," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumpa pers di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut Polres Pariaman melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku yang bahkan saat penggerebekan di rumahnya ditemukan 1.600 liter BBM jenis Pertalite dan Pertamax beserta BBM ilegal dari Palembang.
Ia menyampai BBM ilegal dari Palembang tersebut digunakan pelaku sebagai bahan baku untuk mengoplos BBM jenis Pertalite dan Pertamax dengan cara mencampurkan pewarna yang dibelinya secara daring.
"Jadi pelaku menggunakan pewarna sesuai dengan warna asli BBM tersebut, hijau untuk Pertalite, biru untuk Pertamax," katanya.
BBM oplosan yang dioplos oleh SD tersebut sayangnya tidak saja dijualnya secara eceran di kios miliknya namun juga disalurkan kepada sejumlah pedagang BBM eceran di Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Ia mengungkapkan motif pelaku mengoplos BBM tersebut yaitu untuk mendapatkan untung yang lebih besar dengan modal yang minim.
"Pelaku mengaku melakukan ini untuk mendapatkan untung lebih besar dari usaha yang dilakukannya," ujarnya.
Abdul menegaskan pihaknya sedang menelusuri pemasok minyak ilegal dari Palembang tersebut karena perbuatannya tidak saja merugikan negara namun juga masyarakat.
Ia mengatakan akibat perilakunya yang merugikan maka kepolisian setempat menerapkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli BBM eceran guna menghindari peredaran BBM oplosan serta dampak kerugian yang ditimbulkan.
** Sumber Antara
0 Komentar