Kepala Desa Batang Kabung Dipolisikan Tindak Pidana Perzinaan


Kepala Desa di Pariaman Diduga Poligami dan Hamili Wanita 


 Padang, Editor - Seorang kepala desa Batang Kabung di Kota Pariama Sumatera Barat  ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh isteri pertama inisial YPS (36) kerena diduga dari pengakuannya telah menghamili wanita idaman lain inisial SMS (22).

"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh isterinya," terang  Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu 11 September 2022.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR pada 6 September 2022

Dia mejelaskan  bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.

"Isteri kedua berstatus gadis," kata dia.

Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022

"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya

Selanjutnya, YPS sebagai isteri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," kata dia.

Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.


**


 


Posting Komentar

0 Komentar