Cabuli Saudara Sepupu Masih Umur 10 Tahun, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi


Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui korban merupakan sepupunya sendiri.


 Padang, Editor  - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui korban merupakan sepupunya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra menyebutkan pelaku berinisial YDY (18 tahun) merupakan warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun.

"Korbannya ini sepupu dari pelaku, masih anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD)," ujar Kompol Dedy Andriansyah Putra kepada harianhaluan.com, Minggu 25 September 2022.

Dedy mengatakan, pelaku di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 663 / IX / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 20 September 2022.

"Ibu korban melapor ke polres Padang terkait apa yang dialami anak yang terjadi pada Selasa 6 september 2022, bertempat di sebuah pondok dekat tower di Mata Air," kata Dedy.

Dijelaskan Dedy, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika ibu korban mencurigai tingkah anaknya dan bertanya kepada korban apa yang terjadi terhadap dirinya, lalu korban menjawab bahwasanya dirinya telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain abang sepupunya sendiri.

"Korban ini mengaku kepada ibunya, bahwa telah di cabuli oleh pelaku di sebuah pondok di kawasan Mata Air, sehingga ibu korban merasa tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polresta Padang," jelas Dedy.


Posting Komentar

0 Komentar