Catat! Urus Sertifikat Tanah Dikenakan Tarif Rupiah Alias Gratis, Ini Syaratnya

 

Ilustrasi sertifikat tanah


Jakarta, Editor   -  Sertifikat Tanah adalah bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan

Sebagai dokumen penting yang menunjukan kepemilikan otentik terhadap suatu tanah, sertifikat tanah sangat penting untuk di urus di kantor terkait.

Sebagai informasi saat ini, mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan dikenakan biaya tarif nol rupiah alias gratis

 kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah

Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu

Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:

Masyarakat tidak mampu

Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota. Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;

Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan


**

Posting Komentar

0 Komentar