Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ciduk 2 Tersangka Curanmor


Tersangka dan barang bukti.

Bukittinggi, Editor  – Untuk mengungkap perkara Curanmor di wilayah hukum Polres Bukittinggi, jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo berjibaku melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan membekuk pelaku Curanmor, Senin  23 mai  2022

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herwin, mengatakan pelaku curanmor atas hasil penyelidikan dan bekerja sama dengan Polres Agam. Tersangka yang ditangkap sebanyak dua orang, masing-masing DS (25) dan IA (25). Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/5/2022) di SPBU Jorong Kandih Nagari Koto Kaciak Kecamatan Tanjung  Raya.

Menurut Ardiansyah, keduanya diduga telah melakukan pencurian Kawasaki Ninja type KR 150 N warna biru dengan BA 3451 SJ. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan, dan berhasil kembali menyita sepeda motor Vega R warna hitam.

Dari kedua tersangka ini, tim Opsnal Reskrim berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) buah kerambit warna putih ( alat yang digunakan untuk melakukan curanmor ), 1 ( satu ) unit sepeda motor scoopy warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor Ninja R warna biru, dan 1 ( satu ) unit Vega R warna hitam. Selanjutnya DS dan IA dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar