Diresmikan Genius, Rumah RJ selesaikan masalah hukum agar tidak sampai ke pengadilan



Pariaman, Editor   - Walikota Pariaman, Genius Umar meresmikan rumah Restorative Justice (RC) di Desa Kampung Baru sebagai proyek percontohan pertama Kejaksaan Negeri Pariaman di Kota Pariaman, Selasa  24 mai 2022

RC Kampung Baru diperuntukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sosial dan hukum agar tidak sampai diproses ke pengadilan

"Maka dari itu Kejari Pariaman menjadikan Desa Kampung Baru sebagai pilot project RJ di Kota Pariaman. Pemko Pariaman sangat mengapresiasi sekaligus mendukung inovasi ini," kata Genius Umar usai peresmian RJ Kampung Baru bersama Kajari, Kapolres dan Ketua DPRD Kota Pariaman.

Sebagai bentuk dukungan, kata Genius, ia ingin penambahan RJ minimal satu kecamatan satu RJ. Untuk itu Genius langsung menginstruksikan Camat agar mempersiapkan minimal satu kampung RJ di wilayah yang dipimpinnya.

"Minimal ada 4 di Kota Pariaman. RJ sangat berguna menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat dengan cara musyawarah mufakat untuk memberikan kedamaian dan keadilan bagi warga yang memiliki masalah tersebut," kata  Genius.

Menurut Genius, keberadaan RJ di tengah masyarakat nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dalam penyelesaian hukum bagi pelaku maupun korban.

Intinya, jelas Genius, berbagai pihak akan terlibat agar tercapainya perdamaian dengan perinsip musyawarah mufakat oleh masyarakat dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.

Keberadaan Rumah RJ juga diharapkan Genius bisa membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di tengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum ke pengadilan.

"Karena tidak semua persoalah hukum harus dibawa ke pengadilan jika bisa diselesaikan di Rumah RJ secara musyawarah dan mufakat," pungkasnya.

Usai peresmian Rumah RJ, Genius Umar sekaligus menyerahkan BLT Desa secara simbolis kepada 82 orang penerima warga Desa Kampung Baru. 

** Desi / Afridon

Posting Komentar

0 Komentar