Bank Nagari Ganti Uang Korban Skimming Tempo 20 Hari, Gubernur Imbau Masyarakat Tidak Panik


  


Padang, Editor   – Bank Nagari telah memblokir seluruh proses transaksi berupa transfer dan tarik tunai yang dilakukan melalui bank lain yang masih menggunakan kartu magnetic stripe.

Tindakan rersebut merupakah langkah antisipasi terulangnya tindak kejahatan cyber crime yang diduga dilakukan oleh WNA dengan praktik penggunaan alat Skimming di tiga ATM di Kota Padang.

Hal itu disampaikan Direktur Bank Nagari, M. Irsyad, saat audiensi dengan Gubernur Sumatra barat (Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Gubernuran, Jumat 13 mai 2022 

Isyad menjelaskan aktivitas pelaku pencurian uang nasabah ini terekam jelas di kamrea pengintai atau CCTV ATM yang terletak di tiga kawasan di Kota Padang, yaitu di Aur Duri, Tarandam, dan Anduring.

Kepada Gubernur, Irsyad melaporkan sebanyak 141 nasabah Bank Nagari terdampak tindakan skimming tersebut. Diketahui, magnetic stripe atau kartu strip magnetik merupakan kartu yang menggunakan pita magnetik sebagai media penyimpanan suatu data. Kartu ini digunakan oleh berbagai bank untuk penarikan uang.

Sebagian besar bank telah mengalihkan penggunaan kartu ATM pita magnetik ke kartu ATM yang pakai chip. Irsyad mengimbau, untuk sementara, nasabah Bank Nagari agar bertransaksi di mesin ATM Bank Nagari saja.

“Bagi nasabah Bank Nagari saya anjurkan untuk sementara ini, melakukan penarikan uang arau transaksi lainnya di ATM Bank Nagari, menghindari skimming,” kata   Irsyad.

Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kesigapan Bank Nagari dalam menangani kasus tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan segera mengganti kartu ATM lama ke kartu ATM terbaru yang menggunakan chip.

“Demi keamanan dan kenyamanan bersama, saya mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Nagari untuk mengganti kartu ATM terbaru, dengan model chip, melakukan transaksi tanpa menggunakan kartu (cardless) atau model transaksi lainnya,” ungkap Gubernur.

Saat ini, pihak Bank Nagari telah mulai proses mengganti dana nasabah yang menjadi korban skimming. Penggantian dana tersebut akan diselesaikan paling lambat selama 20 hari kerja.

Hadir dalam audiensi ini, Asisten II Setdaprov Sumbar Wadarusmen, Kepala Dinas Kominfotik Jasman Rizal, Kabiro Perekonomian Ria Wijayanti, Kabiro Hukum Ezeddin Zain, serta dari Bank Nagari.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar