Korupsi Pembangunan kasus Jalan dan jembatan Kejari Mentawai Eksekusi Mantan Camat dan Stafnya

 

Kejari Mentawai Eksekusi Mantan Camat dan Stafnya


 Padang, Editor  -  Tim jaksa tindak pidana khusus (pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai mengeksekusi dua pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus jalan dan jembatan di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan, Siti Holija Harahap, didampingi Kasi Pidana Khusus Riza Ardiasyah dan Kasi Intelijen Nazif Firdaus, mengatakan, terdapat dua orang yang dieksekusi.

"Dua terpidana yang dieksekusi yaitu atas nama Rahmat Jaya dan Malindas Saleleubaja. Keduanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,dari Makamah Agung (MA) RI, yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,"katanya,  Rabu 20 April 202

Disebutkan, kedua terpidana tersebut dijatuhi hukuman masing-masing selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan penjara.

"Untuk terpidana Rahmat Jaya, diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp119.618.115,34, subsider dua tahun. Sedangkan terpidana Malindas Saleleubaja membayar uang pengganti sebesar Rp169.618.115 subsider dua tahun,"tutur

Disebutkannya, perbedaan uang pengganti dari masing-masing terpidana yaitu kedua menikmatinya berbeda-beda.

"Eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut, baru sebatas pelaksanaan pidana badan. Dimana dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan) kelas II B Padang,"ulasnya

Dijelaskannya, sebelum masuk ke rutan, kedua terpidana melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan covid-19. Tak hanya itu, kedua terpidana didampingi oleh kuasa hukum.


** Afridon




Posting Komentar

0 Komentar