- Padang , Editor - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat, Agus Suardi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Rabu (23/3/2022) AS bersama pengajara Putri Desi Rizki mendatang Kejaksaan Negeri padang
Padang sebagai tersangka terkait jabatannya yang pernah menjadi Ketua KONI Padang bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang,
Davidson dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang, Nazar . "Setelah kita periksa tadi pagi, hari ini ketiga mantan pengurus KONI Padang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama
Kejari Sudah 60 Saksi Diperiksa Therry mejelaskan , ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Therry mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai koperatif dan pertimbangan karena yang bersangkutan masih ada laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan. Saat ini, kata Therry pihaknya sedang melengkapi berkas
untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang.
Pengurus Cabor Minta Kejari Usut Aliran Dana Kejari Padang menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus itu mencapai Rp 2 miliar lebih.
Therry mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September lalu. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020
** Afridon
0 Komentar