Sidik Kasus Korupsi Dinas PUPR Bangka Belitung, Kejati Tahan 1 ASN



Korupsi PUPR Bangka Belitung, Kejati tahaun seorang tersangka.



 

Bangka Belitung, Editor   - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung menahan tersangka berinisial S atas dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (4/2 /2022) sekitar pukul 16.30 WIB.


Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo mengatakan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka S

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka: Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tak hanya itu Basuki juga menambahkan, tersangka juga dikenakan subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

tersangka S diduga tersangkut sejumlah proyek kegiatan pemeliharaan rutin, diantaranya:Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018. Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020. Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, dan Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur.

Selain itu, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00.

Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


** Suara.com


Posting Komentar

0 Komentar