Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Bangsal Penyaki Dalam RSUD Pariaman




Pariaman, Editor -Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Pariaman tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman, Sumatera Barat

Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi menuturkan pada Selasa (15/02/2022 ), terkait kasus  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bangsal RSUD Pariaman tahun anggaran 2016, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.

"Adapun tersangkanya yaitu pihak dari kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Dan sebagai berkas perkara telah kita kirimkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses penuntutannya,"ungkap   AKP M  Arvi

Lanjutnya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) inisial "B" dan yang baru saja ditetapkan adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai kontraktor "Z" dengan nama perusahaan PT. Multisindo International dengan pagu Dana  anggaran Rp 7,4 milyar

Kasatreskrim Polres Pariaman mengungkapkan, berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar, ditaksir merugikan negara lebih kurang Rp 900 juta

"Untuk sementara kedua orang ini tidak dilakukan penahanan. Karena kita masih menunggu balasan dari Kejaksaan. Apakah berkas perkaranya sudah lengkap atau ada yang perlu ditambahkan,"ulas  M Arvi.

Setelah lengkap, lanjut dia, tersangka dan BB (Barang Bukti) diserahkan pada pihak Kejaksaan.  M. Arvi  mengatakan , tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini

"Karena masih ada pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggung jawaban atas gagalnya pembangunan proyek bangsal RSUD Pariaman ini,"tutupnya. 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar