Napi Ungkap Praktik Jual Beli Tempat Tidur di Lapas Cipinang, Kalapas: Tidak Ada

 


Napi di Lapas Cipinang tidur di koridor. Kelebihan kapasitas menjadi penyebabnya.


Jakarta, Editor   - Dugaan jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang diungkap oleh seorang narapidana berinisial WC.

WC mengatakan bahwa dia dan narapidana lainnya harus membayar uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan di Cipinang.

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC, seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

Untuk mendapat tempat tidur di lorong blok dengan alas kardus para narapidana itu terlebih dulu menyampaikan ke tahanan pendamping (tamping).

"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp 30 ribu per satu minggu. Istilahnya beli tempat," ujar WC.

Dia mengatakan, jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah lama terjadi. Ini menjadi sumber pemasukan sampingan bagi petugas. Selama ini narapidana, kata WC, tak berani melapor karena takut bakal dipindah ke sel isolasi.

"Ya mau enggak mau kita harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," ujar dia.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tony Nainggolan. Dia mengatakan, narapidana tak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas, termasuk tidur selama menjalani masa tahanan di Cipinang.

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar termasuk masalah tidur," ujar dia.

Tony mengakui jika Lapas Cipinang overload atau kelebihan kapasitas. Saat ini penjara itu diisi oleh 3.206 orang narapidana dari berbagai kasus. Padahal kapasitasnya hanya 880 orang.

"Kalau benar ada praktik berbayar dilakukan pegawai atau narapidana, akan saya tindak tegas," ujar Tony.

Menanggapi kabar jual beli tempat tidur di Lapas Cipinang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, juga membantahnya.

"Informasi tersebut sangat tidak benar. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apapun," tutur Ibnu.


** Tempo

Posting Komentar

0 Komentar