Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Ardiansyah Rolindo Saputra, S.IK, MH Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan
Bukittinggi, Editor -Seorang kakek (MH) 70 tahun di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi lakukan pelecehan seksual yang nyaris menyebabkan selaput dara korban robek, korban merupakan anak perempuan dibawah umur 2,7 dan 8 tahun pada awal januari lalu 2022 lalu
Kasatreskrim Polres Bukittinggi Ardiansyah Rolindo Saputra,SIK.MH kepada wartawan, Rabu (9/02/2022) kemarin menjelaskan, tersangka datang menyerahkan diri ke Polres diantar pihak keluarga, ada tiga orang anak korban atas perbuatan pelaku dengan rentang waktu beberapa hari.
"Tersangka ini residivis pernah juga terseret pada kasus yang sama sekitar tahun 2015 dan telah dijalani sitersangka selama 4 tahun," ujarnya pada jumpa pers dengan media.
Tersangka Pakai Baju Tahanan Saat Menyerahkan Diri Ke Polres Bukittinggi
Menurutnya, sitersangka berusaha sehari hari dengan membuka warung dekat rumahnya, dalam melakukan aksinya sitersangka membujuk dengan memberikan iming-iming permen kepada korban
Dikatakan Ardiansyah, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 82,ayat 1 junto 76 e UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak junto UU No.17 Tahun 2016 dengan acaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, sitersangka MH kakek asal jorong Pauh kecamatan Kamang Magek yang mempunyai 6 orang anak dan punya banyak cucu itu mengaku khilaf dan menyesal atas apa yang dilakukannya dan pihak keluarga marah dan menanggung malu.
** Afridon
0 Komentar