Kabar Baik, Denda Atas Tunggakan 11 Objek Pajak Dihapuskan


Bapenda Pekanbaru


Pekanbaru, Editor  - Masa pengajuan penghapusan denda terhadap 11 objek pajak diperpanjang Pemko Pekanbaru, Riau hingga 31 Mei 2022 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, menyebutkan perpanjangan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak maupun penunggak pajak yang perekonomiannya masih terganggu akibat pandemi.

"Untuk itu, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," kata Zulhelmi Arifin, Kamis (10/2/2 2022 )Selain itu, terang pria yang akrab disapa Ami ini, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," pungkasnya.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar