Korupsi Kredit Fiktif Rp324 Juta, Manager KSPPS Padang Ditetapkan Tersangka



Tersangka berinisial EO yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pinjaman fiktif pada Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS)

Padang, Editor - Dalam peringatan hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunjukkan kinerjanya di akhir tahun 2021. Pasalnya, Kejari Padang Kembali menetapkan satu orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pinjaman fiktif dana Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS), Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Dalam kasus tersebut, Kejari Padang menetapkan manager KSPPS berinisial EO (40) sebagai tersangka.

"Datang sekitar pukul 10.00 wib, awalnya diperiksa sebagai saksi. Lalu dilakukan rapat dan barulah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto yang didampingi Kasi pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama kepada awak media Kamis (9/12/2021).

Ditambahkannya, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang terpenuhi.

"Tersangka koperatif, dan kami menunjuk pengacara untuk mendampingi tersangka dalam kasus tersebut," terangnya

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan sabjektif dan objektif.

"Yang bersangkutan akan membicarakan dengan keluarga," katanya


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar