Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar beserta DPRD Bukittinggi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Tahun 2022 |
Bukitinggi, Editor - Dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/10/2021), Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar beserta DPRD Bukittinggi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Tahun 2022.
Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar menyampaikan, penyusunan KUA tahun 2022 adalah salah satu instrument demi singkronnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunanyang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD).
Penyusunan KUA tersebut adalah representasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wali kota juga menyampaikan, hasil kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022, yang kedepannya akan diajukan oleh wali kota kepada DPRD guna disepakati bersama.
Untuk pendapatan daerah pada KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2022 mendatang, disepakati sebesar Rp587.182.462.670 serta untuk Belanja Daerah sebesar Rp857.420.430.681. sementara untuk Pembiayaan Daerah tercantum angka sebesar Rp100 miliar. Dari data tersebut, rancangan APBD TA 2022 diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp183 miliar.
"Kondisi defisit tersebut akan kita seimbangkan dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan pendapatan daerah, baik dari sisi Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, atau akan dilakukan rasionalisasi kegiatan pada SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas," tutup Wali Kota Bukittinggi.
** Afridon
0 Komentar