Jakarta, Editor - Proses mediasi akhirnya menghentikan kasus suntik vaksin kosong covid-19 yang dilakukan seorang tenaga kesehatan berinisial EO terhadap seorang remaja BLP di Sekolah IPK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi memastikan kasus itu sudah dihentikan. "Iya, (kasus dihentikan-red)," ujar Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021), dikutip okezone.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini dihentikan setelah tersangka EO dan korban BLP mediasi pada kemarin malam.
Guruh mengungkapkan, selain EO dan keluarga BLP, pihaknya mengundang penyelenggara vaksinasi.
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.
Adapun dalam mediasi tersebut, EO mengutarakan permintaan maafnya kepada korban dan orangtuanya.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ujar Guruh.
** Afridon
0 Komentar