![]() |
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menunjukkan narkotika jenis ganja kering. |
Karimun, Editor -Dua tersangka bernisial Y dan H dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Karimu. Keduanya diduga pemasok Narkoba jenis ganja kering
Keduanya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Karimun di Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral pada 17 Juli 2021 lalu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita daun ganja kering seberat 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram yang disimpan dalam dua kantong plastik ukuran besar.
"Anggota Satresnarkoba mengamankan dua pengedar ganja, masing-masing H dan Y," ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Elwin Kristanto, Jumat (6/8/2021).
Sementara, pelaku yang membawa ganja tersebut dari Aceh berinisial D masih dalam pengejaran polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ganja ini rencananya akan disebarkan di Karimun," bebernya
Namun, sebelum menyebar ke pengguna sudah duluan disita oleh polisi.
Adenan menyebut, dengan digagalkannya peredaran daun ganja ini, maka bisa menyelamatkan sekitar 3.847 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai 4 orang.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menambahkan, berdasarkan pengakuan salah seorang pengedar yang berhasil diamankan, daun ganja kering itu dipasok oleh pelaku D secara berangsung-angsur.
** Afridon
0 Komentar