Sebagai Penyidik KPK , Novel Baswedan Dinonaktifkan





JAKARTA,  EDITOR   - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, bersama 74 pegawai telah dinonaktifkan dari KPK.


Terkait hal tersebut, Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainya tak akan tinggal diam. Mereka akan melakukan perlawanan.

Novel menyebut, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang akan disiapkan untuk melawan penonaktifan pegawai KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.


"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu," kata Novel dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/5/2021).


"Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab."


Lebih lanjut, Novel memandang bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti seluruh pegawai KPK bukan proses seleksi yang wajar.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar