EDITOR - Berikut ini profil Sri Wahyumi Maria Manalip, eks Bupati Kepulauan Talaud yang kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Di hari kebebasannya dari Lapas Klas II-A Tangerang, Sri Wahyumi langsung ditangkap oleh KPK, Kamis (29/4/2021).
Diberitakan EDITOR penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip divonis bersalah 4,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek revitaliasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.
Vonis itu kemudian dipotong menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.
Pasca-dilakukan penangkapan pada Kamis, KPK kemudian menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup."
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
** Afridon
0 Komentar