Pariaman, Editor — Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Hari Lebaran 2021 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman melakukan Rapat Persiapan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 2021/1442 H di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Kamis (6/5/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten I, Yaminurizal mengungkapkan bahwa mengacu kepada Surat Edaran Kemendagri dan Surat Kapolri, zona kuning boleh melakukan shalat Idul Fitri 1442 H. “Bila status zona tersebut menjadi acuan maka per hari Kamis (6/5/2021) hanya dua daerah di Provinsi Sumatera Barat yang dikategorikan zona kuning yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya,” ungkapn
Oleh sebab itu, Pemkot Pariaman perlu melakukan persiapan dalam pelaksanaan takbiran dan shalat ied ini. Untuk tempat yang dikoordinir oleh Pemko Pariaman, tempat pelaksanaan takbiran dilaksanakan di lobi Balaikota Pariaman dengan jumlah terbatas sedangkan shalat Ied akan dilaksanakan di Halaman Balaikota Pariaman dengan protokol kesehatan ketat,
“Namun bila status Kota Pariaman berubah menjadi orange atau bahkan merah maka pelaksanaan takbiran dan shalat Ied di Kota Pariaman ditiadakan. Untuk itu, diharapakan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, agar perkembangan Covid-19 di Kota Pariaman tidak meningkat,” tegasnya.
** Afridon
0 Komentar