Polda Sumbar Akan Panggil Kalaksa dan Bendahara BPBD Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19

 



Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

 Padang, Editor   – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil Kepala Pelaksana (Kalaksa) dan bendahara BPBD Sumbar, terkait kasus dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020.

“Iya, minggu depan mereka itu akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi  EDITOR   Jumat (12/3/2021).

Lanjut Satake, pihaknya sudah mengirim undangan terkait pemanggilan tersebut untuk kalaksa dan bendahara BPBD Sumbar.

“Ini bentuk, bahwa polisi terus bekerja dalam pengungkapan kasus tersebut. Mulai dari mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan persoalan ini, hingga keterangan dari sejumlah pihak,” katanya.

Satake menyebutkan, sekarang pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar terkait kasus itu.

Dikatakannya, dalam kasus tersebut pihaknya ingin mengurutkan satu per satu, mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli pidana hingga tipikor.


“Pada kasus ini, kami juga melibatkan pihak eksternal. Kemudian dalam setiap tahapan proses akan dilakukan gelar perkara,” ungkapnya.


Satake mengatakan, dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Covid-19 itu, pihaknya jugs sudah memintai keterangan kepada beberapa saksi.


“Saat ini Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan Anggota DPRD Sumbar Nofrizon, sudah kami mintai keterangannya,” jelasnya.


Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi mengatakan, ada temuan dan terindikasi penyimpangna dana Covid-19, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Temuan itu yang paling signifikan adalah terkait pengadaan handsanitizer.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar