Kejaksaan Mentawain Tetapkan 3 Tersangka Pada Proyek PID Kecamatan Pagai selatan


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan tiga orang oknum ASN di Kecamatan Pagai Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan (PID) tahun 2018.


Penetapan ketiga tersangka yakni, RJ sebagai Pengguna Anggaran (PA), MS sebagai PPTK dan EEH sebagai bendahara, dilakukan setelah gelar perkara pada 22 Oktober lalu.


Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, Syamsuardi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, penetapan ketiga tersangka sudah memenuhi dua alat bukti dengan nilai kerugian negara lebih kurang Rp 658 juta.


“Betul. Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka oknum ASN di kantor Camat Pagai Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan PID. Dengan nilai kerugian negara lebih kurang Rp 658 juta,” katanya, Rabu (4/11/2020).


Tersangka katanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kendati sudah dijadikan tersangka, ketiganya kata Syamsuardi tidak ditahan. “Bersabar saja. Tunggu saja informasi lanjutannya ya,” ucapnya singkat.


Kepala Inspektorat, Kepulauan Mentawai, Miko Siregar yang dihubungi wartawan, Rabu (4/11/2020) sore, belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka oknum ASN tersebut. (rif) 

Posting Komentar

0 Komentar