Lahan masyarakat, belum di bayar lahan tetap di Garap
Padangpariamnan ,Editor - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padangpariaman yang menjadi Kuasa
Hukum korban pembangunan Tol Padang-Pekanbaru, khususnya di kawasan Nagari Paritmalintang, kecewa dengan sikap pemerintah
yang terkesan menyalahkan masyarakat. Sehingga, pembebasan lahan pembangunan
tol menjadi lama.
“Sekarang, yang paling penting pemerintah transparan
dalam pemberian ganti rugi kepada masyakarat. Terlebih jalan yang terimbas tol
merupakan lahan produktif, seperti sawah dan ladang. Sampai sekarang, jangankan
berbicara apakah masyarakat setuju dengan ganti rugi. Sebab, sosialisasi nilai
ganti rugi yang ditunggu-tunggu masyakarat belum ada sampai sekarang ini,”
ungkap Pengacara Publik LBH Padangpariaman, Devis Zakra Dano, kamis (25/11). di lansir Padek CO
Untuk itu, alumni Universitas Bung Hatta ini,
mempertanyakan komitmen pemerintah dalam hal ganti rugi lahan masyarakat,
terkhusus sawah dan lahan pertanian masyarakat yang sudah terdampak tol yang
melintas di Nagari Paritmalintang. Sebab, lahan itu hanya dikontrak oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI),
lalu dibuat bangunan permanen berupa jembatan.
“Lahan produktif tersebut dikontrak oleh HKI dengan
Nomor 022/HKI/Pacin/Sewa-Lahan/V/2020 pada 14 Mei lalu dengan jangka waktu 6
bulan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan masyarakat, kenapa lahan tersebut tidak
langsung ganti rugi saja, agar tidak ditemukan permasalahan dikemudian hari,”
katanya.
Menurut Devis, pemerintah seharusnya tidak melakukan aktivitas
pembangunan jalan tol terlebih dahulu, sampai ada ganti rugi yang jelas untuk
masyarakat. “Pemerintah jangan lempar bola begitu saja, kalau masyakarat tidak
setuju ganti rugi yang ditetapkan oleh tim
appraisal dengan meminta masyarakat menggugat ke pengadilan. Seolah-olah
dengan adanya regulasi ini membuat pemerintah tidak mau lagi melakukan
negosiasi dengan masyakarat terkait ganti rugi,” cermatnya.
Padahal, imbuhnya, UUD 1945 Pasal 18 b Ayat 2
menyebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
Soal kejelasan ganti rugi tanah juga diungkapkan oleh
Zulfahmi, salah seorang warga Paritmalintang yang tanahnya terimbas Tol. Sebab,
ia belum pernah mendapat pemberitahuan dari pemerintah ataupun tim apraisal.
“Ada isu yang mengatakan tanah kami hanya dihargai Rp 50 ribu per meter,
tentunya kami tidak menerimanya,” ujar Zulfahmi.
Pria yang juga aktif sebagai paralegal ini menuturkan
lahan dekat RSUD Padangpariaman di Nagari Paritmalintang dihargai oleh
Kementerian Kesehatan dengan nilai
hingga Rp 1,2 juta per meter. Jadi, akan timpang jika tanahnya yang dekat
dengan kompleks kantor Bupati
Padangpariaman justru dihargai dengan nominal tidak manusiawi. Seperti yang
diisukan sekitar Rp 50 ribu per meter.
Karena ketidakjelasan informasi tersebut, seluruh
pemilik lahan yang terimbas pembangunan Tol di Paritmalintang, sebelumnya juga
mendatangi Kantor Nagari Paritmalintang untuk minta kejelasan, kamis (25/11).
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Padangpariaman, Yuniswan, serta perwakilan PT HKI. Kedatangan
para pemilik lahan itu didampingi para pengacara dari LBH Padangpariaman.
Dalam pertemuan itu, PT HKI yang diwakili oleh Ferlin, meminta kepada pemilik lahan agar HKI diizinkan untuk
bekerja dilahan masyarakat terlebih dahulu, sambil menunggu sosialisasi nilai ganti rugi oleh pemerintah.
Sebagai bentuk terima kasihnya, masyakarat akan
mendapatkan konpensasi diawal dan ganti rugi nantinya setelah pengerjaan
berjalan. Namun, permintaan disertai janji itu, ditolak oleh seluruh masyarakat
pemilik lahan. Mereka tetap berkukuh agar pembangunan Tol dilanjutkan setelah
diselesaikannya soal ganti rugi lahan.
Para pemilik lahan itu juga menegaskan masyarakat di
Paritmalintang yang tanahnya terdampak untuk tidak dituding sebagai penolak
pembangunan Tol. Sebab, yang mereka butuhkan hanyalah keadilan atas hak milik
mereka.
**Afridon
0 Komentar