Jakarta, Editor - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi
tersangka kasus suap soal
ekspor benur (benih lobster). Begini duduk perkara kasus
ini.
Duduk perkara kasus ini ditulis berdasarkan keterangan dari jumpa
pers KPK,
mulai Rabu (25/11) malam hingga pergantian hari, disiarkan langsung lewat kanal
YouTube KPK RI. di kutip detik.com
Edhy Prabowo dan rombongan ditangkap KPK sepulangnya dari Hawaii, di Bandara
Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Rabu (25/11) pukul 00.30 WIB. Selain
itu, ada pula kegiatan tangkap tangan di Tangerang dan Depok. Total ada 17 orang ditangkap KPK.
Duduk perkara
Pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020
tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pihak yang hendak menjadi eksportir benur harus memenuhi penilaian Tim Uji
Tuntas sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan itu.
Tim Uji Tuntas dipimpin oleh Staf Khusus Edhy bernama Andreau Pribadi
Misanta (APM) selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Ada pula Staf Khusus
Menteri Edhy bernama Safri (SAF) selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.
Pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) bernama
Suharjito (SJT) datang ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
bertemu SAF. PT DPPP hendak menjadi eksportir benur. Untuk mengekspor benur,
maka syaratnya harus melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT ACK ini bertindak
sebagai 'forwarder' benur dari dalam negeri ke luar negeri.
** Afridon
0 Komentar