Kasus Pencemaran Nama Baik, Salman Diamankan Satreskrim

 

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, memimpin langsung proses penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB.

PARIAMAN.Editor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pria pensiunan berinisial Salman (56), Rabu (4/11/2026). Ia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Arlan Tri Saputra yang sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, memimpin langsung proses penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB.

Salman diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Jawi-jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk menyampaikan tuduhan atau pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik orang lain.

Setiap pengguna media sosial harus bijak dan bertanggung jawab dalam membuat maupun menyebarkan informasi.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Salman tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar