![]() |
| Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). |
JAKARTA. Editor – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tiga perwira tinggi Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri.
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, bukan empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan tiga orang.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, praktik penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan mekanisme hukum yang semestinya.
Persoalan semakin serius setelah pada Oktober 2026 diduga terjadi perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut ke polisi pada 30 Oktober 2026.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas:
- 11 unit telepon seluler.
- 1 unit iPad.
- 4 buah flashdisk.
Bukti-bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana informasi elektronik tersebut dikelola.
Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni:
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyadapan ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Publik Menunggu Transparansi Penegakan Hukum
Perkara ini menjadi ujian serius bagi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas penegakan hukum di tubuh Polri.
Sebab, dugaan penyadapan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan penggunaan teknologi kepolisian, tetapi juga menyentuh perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, serta hak masyarakat atas perlindungan informasi pribadi.
Publik kini menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem LIMS digunakan, siapa saja yang memperoleh hasil penyadapan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Seluruh dugaan pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan.
** Yuhendri


0 Komentar