![]() |
| Pembangunan Jembatan Lubuk Pauh, Kabupaten Tanah Datar, dengan nilai kontrak mencapai Rp24,29 milia |
TANAH DATAR.Editor — Pembangunan Jembatan Lubuk Pauh, Kabupaten Tanah Datar, dengan nilai kontrak mencapai Rp24,29 miliar, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Pantauan pada Rabu, 30 September 2026, di lokasi pekerjaan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Petugas bernama Sukri ditemukan di lapangan, namun saat dimintai penjelasan terkait progres pekerjaan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai progres pekerjaan masih menunggu penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas lapangan.
Selain persoalan progres, warga sekitar juga menyoroti penggunaan material dalam pekerjaan tersebut.
Nurhayati (62), warga setempat, mengatakan material untuk pembangunan disebut diambil dari lokasi sekitar.
“Materialnya diambil di lokasi setempat,” ujar Nurhayati.
Di sisi lain, kondisi penahan turap jalan dan pondasi juga menjadi perhatian. Dari pengamatan di lapangan, terdapat dugaan galian pondasi yang perlu diperjelas kedalaman dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi teknis dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.
Kontrak Rp24,29 Miliar
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Jembatan Lubuk Pauh berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Paket pekerjaan tercatat dengan nama Pembangunan Jembatan Lubuk Pauh, Nomor Kontrak 28/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.1/XII/2025, tertanggal 16 Desember 2025.
Nilai kontraknya mencapai Rp24.290.098.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 300 hari kalender.
Kontraktor pelaksana adalah PT Alco Sejahtera Abadi, sedangkan konsultan pengawas terdiri dari PT Eskapindo Matra KSO PT Jasa Mitra Manunggal KSO PT Indec Internusa.
Dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah, pelaksanaan proyek tersebut menjadi perhatian publik. Bukan hanya soal penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menyangkut kualitas konstruksi, penggunaan material, kedalaman pondasi, progres pekerjaan, ketepatan waktu, serta keselamatan kerja.
Apalagi, proyek memiliki batas waktu pelaksanaan yang harus dipenuhi sesuai kontrak. Jika terdapat keterlambatan, pihak terkait perlu menjelaskan kondisi progres aktual, kendala pekerjaan, serta langkah yang dilakukan untuk mengejar target penyelesaian.
Publik juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Karena itu, BPJN Sumatera Barat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai progres pekerjaan, kondisi pondasi dan turap, sumber material yang digunakan, serta apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan penjelasan terkait sejumlah temuan dan pertanyaan tersebut.
**Afridon


0 Komentar