MENTAWAI, Editor— Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai memanggil Dedi Hendra Halawa untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan terjadi di Mapadegat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/290/VIII/2026/Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai selaku penyidik, Iptu Darmadi Prapto Pamungkas, S.H., M.H.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar, tertanggal 31 Juli 2026.
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/46/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 1 Agustus 2026.
Dedi Hendra Halawa diminta hadir di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB, untuk memberikan keterangan atau klarifikasi kepada petugas.
Dalam surat tersebut, Dedi diminta menemui Aiptu Suaprid Oktaviandi, S.H. dan Briptu Aliffano Andino.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan polisi untuk menggali keterangan dan memastikan fakta terkait laporan yang diterima.
Hingga tahap ini, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pemanggilan untuk klarifikasi tidak serta-merta berarti pihak yang dipanggil telah terbukti melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.
Polres Kepulauan Mentawai selanjutnya akan mendalami keterangan para pihak serta fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
** tim


0 Komentar