![]() |
| Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, |
CIBINONG, Editor — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong membantah adanya area khusus maupun fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi narapidana berstatus VVIP di lingkungan lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menegaskan bangunan rumah yang berada di bagian belakang lapas bukan fasilitas untuk warga binaan.
Menurutnya, bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat lapas yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Rumah tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat, bukan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan,” jelas I Gusti Bagus Widya Putra.
Ia mengatakan penggunaan rumah dinas tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Lapas. Karena itu, pihak lapas menilai informasi mengenai adanya fasilitas khusus bagi narapidana perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi dan temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyoroti kondisi serta fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Pihak Lapas Cibinong menegaskan, bangunan rumah dinas tersebut memiliki fungsi administratif dan kedinasan, bukan sebagai tempat atau fasilitas khusus bagi narapidana.
Sementara itu, temuan Ombudsman RI tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan. Setiap informasi mengenai fasilitas dan perlakuan terhadap warga binaan perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
**tim.


0 Komentar