Gagal Daftarkan Atlet Porprov Sumbar 2026, Pakar Hukum Soroti Potensi Tanggung Jawab KONI

 

Pakar hukum Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn.,


PADANG, Editor — Gagalnya pendaftaran atlet oleh pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026 menuai sorotan. Persoalan tersebut dinilai tidak sekadar menyangkut teknis pertandingan, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum apabila terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban yang dapat dibuktikan.

Porprov XVI Sumbar dijadwalkan berlangsung pada 2–14 Oktober 2026. Kegagalan pendaftaran atlet dikhawatirkan berdampak langsung terhadap atlet, pelatih, pengurus cabang olahraga (Pengcab), serta program pembinaan olahraga daerah.

Pakar hukum Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., yang disebut memiliki latar belakang pendidikan pascasarjana Kenotariatan Universitas Andalas (Unand) Padang, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama terkait tanggung jawab organisasi dan potensi kerugian yang ditimbulkan.

Menurut Idul Fitri, atlet menjadi pihak yang paling terdampak karena telah menjalani proses latihan dan persiapan untuk menghadapi Porprov. Kegagalan tampil dapat menyebabkan hilangnya kesempatan berkompetisi sekaligus mengganggu kesinambungan pembinaan atlet.

“Kerugian bukan hanya soal kesempatan bertanding. Ada proses latihan, biaya persiapan, tenaga, waktu, serta target pembinaan yang telah dijalankan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi pelatih dan Pengcab. Program latihan yang telah disusun selama berbulan-bulan berpotensi tidak mencapai target apabila atlet tidak dapat didaftarkan.

Berpotensi Masuk Ranah Perdata

Idul Fitri menjelaskan, apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban yang menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata.

Salah satunya melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Selain itu, persoalan wanprestasi juga dapat dipertimbangkan apabila terdapat perjanjian, surat keputusan, atau hubungan hukum tertentu yang memuat kewajiban pendaftaran dan kewajiban tersebut terbukti tidak dilaksanakan.

Namun, menurutnya, gugatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi. Pihak yang merasa dirugikan harus memiliki bukti mengenai kewajiban, tindakan atau kelalaian, kerugian, serta hubungan sebab akibatnya.

Potensi Pidana Harus Dibuktikan

Terkait kemungkinan pidana, Idul Fitri menegaskan bahwa aspek tersebut harus dibedakan dari persoalan administratif atau kelalaian organisasi.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana, misalnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga tetapi ternyata digunakan tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa.

“Apakah masuk pidana atau tidak, tentu harus dilihat dari bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Tidak bisa langsung disimpulkan hanya karena terjadi kegagalan pendaftaran,” jelasnya.

Karena itu, penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD juga dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Audit dan Evaluasi

Idul Fitri mendorong Pengcab dan pihak yang merasa dirugikan untuk terlebih dahulu mengumpulkan seluruh dokumen terkait.

Mulai dari surat keputusan, dokumen pendaftaran, bukti penyerahan berkas, komunikasi dengan KONI, kuitansi pengeluaran, bukti pembayaran, hingga dokumen penggunaan anggaran.

Dokumen tersebut penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses pendaftaran berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan, kapan batas waktu pendaftaran, serta pada titik mana persoalan terjadi.

Ia juga menyarankan dilakukan evaluasi dan audit oleh lembaga yang berwenang apabila terdapat indikasi persoalan dalam penggunaan anggaran.

“Yang terpenting sekarang adalah membuka fakta secara terang. Siapa yang bertanggung jawab, apa penyebab atlet tidak terdaftar, dan apakah ada kerugian yang dapat dibuktikan,” katanya.

Pengcab Diminta Tempuh Mekanisme Organisasi

Selain jalur hukum, Pengcab juga dapat menggunakan mekanisme organisasi sesuai AD/ART KONI apabila memang ditemukan pelanggaran tata kelola atau kewajiban kepengurusan.

Langkah tersebut dapat ditempuh melalui surat keberatan, permintaan klarifikasi, pelaporan kepada KONI Sumatera Barat maupun instansi terkait, serta mekanisme organisasi lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan resmi dari pihak KONI daerah terkait, berbagai dugaan mengenai penyebab kegagalan pendaftaran masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi.

Publik, khususnya atlet dan pelatih, tentu membutuhkan kejelasan mengenai proses pendaftaran tersebut. Sebab, persoalan ini menyangkut bukan hanya administrasi pertandingan, tetapi juga nasib pembinaan dan hak atlet untuk berkompetisi.

** Tim 

Posting Komentar

0 Komentar