BBM Subsidi Disalahgunakan, BPH Migas Hentikan Penyaluran Bio Solar di Salah Satu SPBU Sumbar

 

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas 

Padang Pariaman, Editot – Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di Sumatera Barat diperketat. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Minyak Solar pada salah satu SPBU yang berada di jalur utama lintas Padang Pariaman.

Temuan tersebut berujung pada penghentian sementara penyaluran Bio Solar selama 30 hari sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM subsidi.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dan kompensasi.

Penyaluran di SPBU tersebut dihentikan sejak 28 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026.

Menurut Wahyudi, langkah tersebut menjadi bagian dari pengendalian agar BBM subsidi benar-benar digunakan masyarakat yang berhak dan sesuai peruntukannya.

“Ini sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada SPBU berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas,” ujar Wahyudi, Sabtu (3/1/2026).

BPH Migas menegaskan, SPBU tersebut menjadi contoh sekaligus peringatan bagi penyalur BBM subsidi lainnya, khususnya di wilayah Padang Pariaman dan sekitarnya.

Wahyudi meminta seluruh pengelola SPBU menjalankan penyaluran BBM subsidi secara tertib dan sesuai tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

“Subsidi dan kompensasi BBM harus betul-betul digunakan masyarakat sebagai roda penggerak ekonomi di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, membenarkan adanya sanksi operasional terhadap SPBU tersebut.

Ia mengatakan, penghentian penyaluran Bio Solar selama 30 hari merupakan tindak lanjut atas ketentuan dan regulasi BPH Migas.

“Ses uai tata aturan serta regulasi yang dikeluarkan BPH Migas, ada sanksi operasional. Maka dari itu, SPBU ini disanksi penghentian penyaluran Bio Solar selama 30 hari,” ujarnya.

Pengawasan ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi bersumber dari anggaran negara. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya menyangkut kepatuhan SPBU, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi.

BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga pun diharapkan terus memperketat pengawasan, sehingga distribusi Solar subsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.


** Afridon 


Posting Komentar

0 Komentar