Remisi HUT RI, Satu Warga Binaan Lapas Pariaman Bebas

 

Hengki Bebas, Dapat Remisi Kemerdekaan di Lapas Pariaman

PARIAMAN. Editor  — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum baru bagi seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pariaman. Hengki, warga asal Pariaman yang sebelumnya menjalani hukuman karena kasus penggelapan, akhirnya menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi khusus kemerdekaan.

Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Boy Irfan Arslan, mengatakan sebanyak 382 warga binaan menerima remisi pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, satu orang memperoleh remisi hingga langsung dinyatakan bebas.

“Pada tahun ini ada 382 warga binaan mendapatkan remisi, satu di antaranya mendapatkan remisi khusus sehingga langsung bebas,” kata Boy saat penyerahan remisi di Pariaman, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya didasarkan pada masa pidana, tetapi juga mempertimbangkan perilaku dan keaktifan warga binaan selama menjalani pembinaan.

Para penerima remisi mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari keagamaan, keterampilan dan kemandirian, ketahanan pangan hingga kegiatan Pramuka. Mereka yang menunjukkan perilaku baik berkesempatan memperoleh pengurangan masa pidana.

Boy menegaskan, warga binaan yang telah bebas harus mampu kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Yang sudah bebas diharapkan dapat merajut kembali tali persaudaraan dengan keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.

Remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Kebijakan tersebut sekaligus membantu mengurangi kepadatan penghuni Lapas Pariaman yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas serius.

Kapasitas Lapas Pariaman hanya 170 orang, namun jumlah penghuninya mencapai 592 orang. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 422 orang atau lebih dari 300 persen.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Pariaman menyiapkan bekal pendidikan bagi warga binaan agar memiliki peluang lebih baik setelah bebas.

Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan Pemko Pariaman bekerja sama dengan Lapas untuk menyediakan pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C bagi warga binaan yang belum memiliki ijazah.

Tak hanya pendidikan, warga binaan asal Pariaman yang telah bebas juga berpeluang mendapatkan dukungan modal usaha melalui program Satu Keluarga Satu Industri Rumah Tangga.

“Jenis kegiatan usahanya tergantung dari kemampuan dan keinginan warga binaan tersebut,” kata Yota.

Sementara itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengingatkan seluruh warga binaan agar menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri.

Ia menegaskan, tujuan utama pembinaan bukan sekadar mendapatkan remisi, tetapi memastikan warga binaan mampu kembali ke masyarakat dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.

“Yang paling penting jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Bagi Hengki, remisi kemerdekaan menjadi titik balik. Setelah keluar dari Lapas, tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa kesempatan kedua tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah keluarga dan masyarakat.

**Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar