![]() |
pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK/Jamban Paket I dan Paket II pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023
PARIAMAN Editor — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK/Jamban Paket I dan Paket II pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023 memasuki proses hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan sarana sanitasi masyarakat yang bersumber dari anggaran pemerintah pada tahun 2023.
Berdasarkan hasil audit, perkara ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1.257.064.922,02 atau sekitar Rp1,257 miliar.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kronologi Perkara
Perkara bermula dari pelaksanaan kegiatan pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK/Jamban Paket I dan Paket II pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian muncul dugaan adanya penyimpangan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Penyelidikan dan proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap bagaimana kegiatan dilaksanakan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.
Untuk memastikan nilai kerugian negara, dilakukan audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Hasil audit kemudian menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, dugaan perbuatan tersebut disebut melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya hasil audit tersebut, proses hukum selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pembangunan fasilitas sanitasi masyarakat sekaligus penggunaan keuangan negara.
Dengan kerugian negara lebih dari Rp1,25 miliar, penanganan perkara diharapkan dilakukan secara transparan, profesional dan tuntas, sehingga seluruh fakta mengenai pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap secara terang
** Afridon .


0 Komentar