![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Padang, Zul Asfi, |
PADANG Editor – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Padang, Zul Asfi, menegaskan bahwa Bagian Kesra hanya bertugas melaksanakan proses administrasi dan pencairan bantuan keagamaan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026), Zul Asfi menjelaskan usulan program bantuan terlebih dahulu disampaikan anggota DPRD kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Setelah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, usulan diteruskan ke Bagian Kesra untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pencairan serta penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban (SPJ) penerima hibah.
"Usulan program berasal dari Bappeda. Bagian Kesra hanya melaksanakan proses administrasi dan menerbitkan SK pencairan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Zul Asfi.
Ia menjelaskan bantuan tersebut diperuntukkan bagi masjid, musala, majelis taklim, dan komisi kematian yang memenuhi persyaratan. Besaran bantuan bervariasi, mulai Rp5 juta hingga maksimal Rp100 juta, sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Zul Asfi juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan keagamaan yang dikelola Bagian Kesra hingga kini belum pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Selama ini belum ada temuan BPK RI terkait mekanisme penyaluran bantuan yang ditangani Bagian Kesra," ujarnya.
Ia berharap proses penyaluran dana bantuan keagamaan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kegiatan keagamaan di Kota Padang.
Afridon


0 Komentar